KEJARI LINGGA SELAMATKAN UANG NEGARA RATUSAN JUTA
Lingga : Kejaksaan Negeri Lingga kembali menyelamatkan uang
negara pada perkara korupsi Alkes. di Dinas Kesehatan yang telah diputus
hakim pengadilan tindak pidana korupsi baru-baru ini. Total
pengembalian uang negara dari kasus alkes. Lingga ini mencapai ratusan
juta rupiah yang kemudian disetor ke kas negara.Hal ini dikatakan kepala
Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro, SH, MH dan jajaran kejaksaan
kepada awak media dikantornya, Rabu (02/05/18).
"Jadi hari ini kita telah melakukan Penyelamatan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Lingga. Terdakwa atau yang sekarang sudah menjadi terpidana atas nama Said Mokhtar dan Kasmadi telah diputuskan sidangnya,” kata Puji dihadapan belasan wartawan dalam jumpa pers yang digelar hari ini.
"Untuk Said Mokhtar yang dalam perkara ini sebagai pihak ketiga dalam perkara korupsi alkes. Lingga, terbukti bersalah dan harus mengembalikan uang pengganti Rp 61.875.582 rupiah dengan denda 50 juta.Dua-duanya sudah dibayar lunas oleh terdakwa Said Mokhtar,” katanya
Untuk terdakwa Kasmadi uang pengganti yang disetorkan ke kas negara Rp 348.585.818 rupiah denda 50 juta rupiah.
“Untuk tersangka Kasmadi uang pengganti sudah dibayarkan, namun dendanya belum. Total pengembalian yang akan kita setorkan ke kas negara hari ini Rp 460.466.400. Kalau ditambahkan jumlah semua dari perkara Alkes ini saja, uang negara yang diselamatkan mencapai 1 milyar lebih,” jelasnya.
(suarman)
Kejaksaan Negeri Lingga kembali menyelamatkan uang negara dari perkara korupsi Alkes di Kabupaten Lingga.
Vio
"Jadi hari ini kita telah melakukan Penyelamatan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Lingga. Terdakwa atau yang sekarang sudah menjadi terpidana atas nama Said Mokhtar dan Kasmadi telah diputuskan sidangnya,” kata Puji dihadapan belasan wartawan dalam jumpa pers yang digelar hari ini.
"Untuk Said Mokhtar yang dalam perkara ini sebagai pihak ketiga dalam perkara korupsi alkes. Lingga, terbukti bersalah dan harus mengembalikan uang pengganti Rp 61.875.582 rupiah dengan denda 50 juta.Dua-duanya sudah dibayar lunas oleh terdakwa Said Mokhtar,” katanya
Untuk terdakwa Kasmadi uang pengganti yang disetorkan ke kas negara Rp 348.585.818 rupiah denda 50 juta rupiah.
“Untuk tersangka Kasmadi uang pengganti sudah dibayarkan, namun dendanya belum. Total pengembalian yang akan kita setorkan ke kas negara hari ini Rp 460.466.400. Kalau ditambahkan jumlah semua dari perkara Alkes ini saja, uang negara yang diselamatkan mencapai 1 milyar lebih,” jelasnya.
(suarman)
Kejaksaan Negeri Lingga kembali menyelamatkan uang negara dari perkara korupsi Alkes di Kabupaten Lingga.
Vio
No comments